
Akad Mudharabah adalah bentuk akad dimana Pemegang Polis secara kolektif bertindak sebagai shahibul mal (Investor) memberikan kewenangan kepada Perusahaan selaku Mudharib (Pengelola) untuk mengelola investasi Dana Tabarru’dan Dana Investasi Peserta dengan mengacu kepeda ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Perusahaan. Hasil investasi yang dikelola dalam Akad Mudharabah diberikan kepada Pemegang Polis dalam bentuk bagi hasil.