MENU
PRODUK KAMI
HOME  |   PRODUK KAMI  |  Produk Individu  |  ASURANSI CAPITAL MEDICASH PLAN BERKAH
Produk Individu: ASURANSI CAPITAL MEDICASH PLAN BERKAH
ASURANSI CAPITAL MEDICASH PLAN BERKAH
PRODUK INDIVIDU LAIN
| | |

Asuransi Capital Medicash Plan Berkah merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan perlindungan berupa manfaat santunan rawat inap, santunan rawat icu/iccu, santunan biaya pembedahan serta adanya manfaat tambahan berupa santunan manfaat meninggal dunia.

Manfaat

Asuransi Capital Medicash Plan Berkah memberikan Manfaat Asuransi seperti:

  1. Manfaat Dasar
  • Manfaat Santunan Harian Rawat Inap bagi Peserta sesuai dengan lama perawatan, maksimum 180 hari per tahun Polis.
  • Manfaat Santunan Rawat Inap Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU) kepada Peserta dengan jangka waktu maksimum 20 hari per kasus perawatan.
  • Manfaat Santunan Biaya Operasi/Pembedahan yang dilakukan oleh dokter ahli/spesialis dengan maksimal santunan sesuai table manfaat.
  1. Manfaat Tambahan  
  • 100% Santunan Asuransi apabila Peserta Dunia akibat sakit atau kecelakaan.
  1. Paket Manfaat Asuransi  
  • Paket Berkah Maksima
  1. Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
  2. Manfaat Santunan Harian ICU/ICCU
  3. Manfaat Santunan Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan
  4. Manfaat Santunan Meninggal Dunia
  • Paket Berkah
  1. Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
  2. Manfaat Santunan Harian ICU/ICCU
  3. Manfaat Santunan Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan
  • Paket Berkah Standar
  1. Manfaat Santunan Harian Rawat Inap

Asuransi Capital Medicash Plan Berkah menguntungkan karena :

  • Proteksi yang murni dikelola secara syariah
  • Produk Asuransi Jiwa Khusus Individu & Kumpulan
  • Perlindungan Kesehatan yang memberikan Hadiah "Loyalty Customer Gift"
  • Masa Asuransi selama 1 Tahun & dapat diperpanjang sampai 60 Tahun
  • Usia Masuk Peserta 5 - 59 tahun dengan maksimal usia 60 tahun
  • Kontribusi berdasarkan usia masuk peserta, santunan asuransi, serta manfaat yang dipilih peserta
  • Peserta mengisi formulir Aplikasi dan mengisi pernyataan Kesehatan
  • Nasabah dapat membayar secara sekaligus (1 tahun), dimungkinkan secara bulanan, triwulanan, dan semesteran

Akad-akad yang digunakan

  • Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
  • Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
  • Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru 'dengan nisbah bagi hasil minimal 40% untuk Dana Tabarru' dan maksimal 60% untuk Perusahaan.
  • Akad Hibah Muállaqah bi al-Syarth Akad pemberian dana (mauhub bih) dari perusahaan (wahib) kepada Pemegang Polis (mauhub lah) yang pemberiannya baru terjadi apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi oleh Pemegang Polis.

Biaya-biaya

  • Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini
  • Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya
UNDUH FILE

 

 

PRODUK MENARIK LAINYA:

KANTOR PUSAT: Menara Jamsostek Lantai 5. Gedung Menara Utara.

Jl. Gatot Subroto No. 38 Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710 | Telepon: 021-22773108 | Fax: 021-22773109

PENJUALAN & PEMASARAN: Telepon: 021-22773108 | Fax: 021-22773109

LAYANAN PELANGGAN: Telepon: 021-22773110 | Fax: 021-22773109 | Email : care@capitallifesyariah.co.id

© 2016, PT Capital Life Syariah. Hak cipta dilindungi