
CALISA BERKAH Merupakan produk keuangan yang memberikan perlindungan diri disertai investasi dengan nisbah bagi hasil investasi yang sangat menarik untuk Anda dan Keluarga.
CALISA BERKAH memberikan rasa AMAN, karena investasi dikelola oleh manajer investasi yang profesional dan berpengalaman.
CALISA BERKAH memberikan rasa TENTRAM terhindar dari riba, karena investasi Anda dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI) dan telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah PT Capital Life Syariah
CALISA BERKAH selalu menjaga AMANAH yang kami emban dari Peserta untuk menyampaikan manfaat asuransinya kepada Penerima Manfaat apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Asuransi
Keunggulan CALISA BERKAH
- Investasi maksimal. Kami maksimalkan waktu investasi dana Anda sejak persetujuan Polis dan Kontribusi masuk ke rekening Kami. Kami maksimalkan juga Kontribusi Investasi Anda dengan pengurangan Tabarru' dan Ujrah yang relatif kecil.
- Dapat segera berinvestasi dengan Kontribusi yang relatif kecil.
- Bagi hasil investasi yang kompetitif
- Frekuensi Pembayaran Bagi Hasil yang Fleksibel. Dapat dipilih setiap 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan (masa berakhir Polis).
- Masa asuransi 1 tahun.
- Santunan Asuransi kematian karena kecelakaan sebesar 150% dari Kontribusi, maksimum sampai dengan Rp 2 milyar per Peserta.
- Tanpa medical check up (Guaranteed Acceptance).
- Saling Tolong Menolong antar sesama Pemegang Polis/Peserta melalui Dana Tabarru'.
Manfaat Produk
KEJADIAN |
BAGI HASIL INVESTASI Nilai Akumulasi Dana Investasi Peserta |
SANTUNAN ASURANSI 150% dari Besarnya Kontribusi, maksimal Rp 2 Milyar |
Peserta meninggal dunia karena kecelakaan |
√ | √ |
Peserta meninggal dunia dalam perawatan akibat kecelakaan, paling lama 30x24 jam setelah terjadinya kecelakaan |
√ | √ |
Peserta meninggal dunia dalam perawatan akibat kecelakaan lebih dari 30x24 jam setelah terjadinya kecelakaan |
√ | X |
Peserta masih hidup hingga mencapai akhir masa asuransi |
√ | X |
Peserta mengundurkan diri pada masa asuransi |
√ *) | X |
*) setelah dikurangi biaya pembatalan
- Usia Pemegang Polis dari 18 tahun hinggal 70 tahun, usia Peserta dari 18 tahun hingga 69 tahun
- Minimum Kontribusi Bruto Rp 10 Juta dan maksimum Rp 10 Milyar per Polis
- Periode masa asuransi/akad 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
- Nasabah mengisi formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) CALISA BERKAH dan melampirkan dokumen kelengkapannya
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP atau Passpor/KITAS)
Akad-akad yang digunakan
- Akad Mudharabah untuk bagi hasil Dana Investasi Peserta
- Akad Mudharabah untuk pengembangan Dana Tabarru'
- Akad Wakalah Bil Ujrah untuk pengelolaan Dana Investasi Peserta dan Pengelolaan Dana Tabarru'
- Akad Tabarru' sesama Peserta
Biaya-biaya
JENIS BIAYA | BESARNYA BIAYA |
Kontribusi Tabarru | 0,65‰ dari Santunan Asuransi |
Ujrah | 2% dari Kontribusi Bruto |
Pembatalan | 3% dari Kontribusi Bruto |
Freelook | Rp 100 ribu |