MENU
SOLUSI KAMI
HOME  |  SOLUSI KAMI  |  FAQ
FAQ
FAQ
Bagaimana cara untuk mengajukan klaim?
Anda dapat mengajukan permohonan klaim melalui website dengan memilih menu "Layanan Nasabah" kemudian memilih sub menu "Klaim". Lalu isi formulir klaim yang tersedia, selanjutnya layanan pelanggan kami akan menindak lanjuti pengajuan klaim Anda.
Apa yang dimaksud dengan Asuransi Syariah?
Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan peranjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. memberikan pembayaran yanrg didasarkal pada meninggatrya peserta atau pembayaran yang didasarkan pa.da hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Apa yang dimaksud dengan Akad Tabarru’?
Akad Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Besarnya Kontribusi Tabarru’ berbeda-beda untuk setiap produk asuransi.
Apa yang dimaksud dengan Akad Wakalah bil Ujrah?
Akad yang memberikan kuasa Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi untuk mengelola dananya dengan imbalan pemberian Ujrah (fee). Besarnya Ujroh berbeda-beda untuk setiap produk asuransi.
Apa yang dimaksud dengan Akad Mudharabah?
Akad Mudharabah adalah bentuk akad dimana Pemegang Polis secara kolektif bertindak sebagai shahibul mal (Investor) memberikan kewenangan kepada Perusahaan selaku Mudharib (Pengelola) untuk mengelola investasi Dana Tabarru’dan Dana Investasi Peserta dengan mengacu kepeda ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Perusahaan. Hasil investasi yang dikelola dalam Akad Mudharabah diberikan kepada Pemegang Polis dalam bentuk bagi hasil.

KANTOR PUSAT: Menara Jamsostek Lantai 5. Gedung Menara Utara.

Jl. Gatot Subroto No. 38 Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710 | Telepon: 021-22773108 | Fax: 021-22773109

PENJUALAN & PEMASARAN: Telepon: 021-22773108 | Fax: 021-22773109

LAYANAN PELANGGAN: Telepon: 021-22773110 | Fax: 021-22773109 | Email : care@capitallifesyariah.co.id

© 2016, PT Capital Life Syariah. Hak cipta dilindungi