MENU
PRODUK KAMI
HOME  |   PRODUK KAMI  |  Produk Group  |  ASURANSI CAPITAL AHSAN
Produk Group: ASURANSI CAPITAL AHSAN
ASURANSI CAPITAL AHSAN
PRODUK GRUP LAIN
| | |
Asuransi Capital Ahsan adalah produk asuransi jiwa kumpulan yang memberikan manfaat kepada Penerima Manfaat berupa Santunan Asuransi apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit maupun karena kecelakaan dalam Periode Akad sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Umum, Ketentuan Khusus Polis dan ringkasan Polis.
 
Asuransi Capital Ahsan sangat sesuai dalam melindungi karyawan perusahaan, anggota organisasi, anak didik serta pengajar pada instansi sekolah dan peserta kumpulan lainnya yang memiliki persamaan tujuan dalam komunitasnya.
 

Manfaat Asuransi

  • Manfaat Asuransi produk ini adalah Manfaat Meninggal karena penyakit maupun karena kecelakaan.
  • Apabila dalam Masa Asuransi peserta meninggal dunia yang tidak dikecualikan dalam Polis, maka Perusahaan akan membayar manfaat Asuransi sebesar 100% Santunan Asuransi.
  • Jika Peserta membatalkan asuransinya sebelum berakhirnya masa asuransi, maka Perusahaan akan membayarkan pengembalian Kontribusi (jika ada), setelah dikurangi dengan biaya-biaya.
  • Apabila hingga Tanggal Berakhir Masa Asuransi, peserta masih hidup, maka tidak ada pembayaran apapun kepada Pemegang Polis dan/atau Peserta.

Asuransi Capital Ahsan menguntungkan karena :

  • Maksimum Santunan Asuransi Rp 10 Milyar per Peserta.
  • Bonus jika terjadi Surplus Underwriting, sesuai dana proporsi Kontribusi.
  • Saling tolong menolong sesama peserta melalui Dana Tabarru’.
  • Usia Peserta Polis dari 1-69 tahun.
  • Periode masa asuransi 1-20 tahun (usia Peserta Asuransi + Masa Asuransi tidak melebihi 70 tahun).
  • Jumlah peserta minimal (New Business) 15 orang.
  • Minimum santunan asuransi Rp 1 juta dan maksimum Rp 10 Milyar per Peserta.
  • Kontribusi dibayarkan secara Tunggal dan Tahunan.

Akad-akad yang digunakan

  • Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
  • Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
  • Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’ dan 60% untuk Perusahaan.

Biaya-biaya

  • Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini.
  • Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya.
UNDUH FILE
PRODUK MENARIK LAINYA:

KANTOR PUSAT: Menara Jamsostek Lantai 5. Gedung Menara Utara.

Jl. Gatot Subroto No. 38 Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710 | Telepon: 021-22773108 | Fax: 021-22773109

PENJUALAN & PEMASARAN: Telepon: 021-22773108 | Fax: 021-22773109

LAYANAN PELANGGAN: Telepon: 021-22773110 | Fax: 021-22773109 | Email : care@capitallifesyariah.co.id

© 2016, PT Capital Life Syariah. Hak cipta dilindungi